KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Allah SWT tuhan semesta alam yang telah menciptakan bumi beserta isinya dan
segala aturan hidup yang ada didalamnya. Karena rahmat, taufik dan hidayah-Nya
sehingga penulisan makalah yang berjudul “
dunia politik dan korupsi “ ini telah dibatas usai. Shalawat serta salam
semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan para
sahabatnya serta kita semua selaku umatnya hingga akhir zaman. Karena beliaulah
sang pembawa ajaran kebenaran, yang sekaligus merupakan sosok inspirasi bagi
penulis.
Penulisan makalah ini sebagai bentuk atau
cara penulis untuk menambah pengetahuan sekaligus sebagai syarat untuk memenuhi
nilai tugas dalam mata kuliah seminar pendidikan hukum. Dalam pembuatan makalah
ini penulis menemukan kendala-kendala yang Alhamdulillah bisa diatasi dengan
baik karena niat, semangat, dan kemauan penulis untuk menyelesaikan makalah
ini. Setelah selesainya pembuatan makalah ini, penulis mengakui masih banyaknya
kekurangan baik dari segi materi maupun penyajiannya.
Terlepas dari segala kekurangan yang ada
dalam makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
para pembaca, semua kekurangan yang ada merupakan keterbatasn penulis yang
masih dalam tahap belajar. Namun meski demikian penulis selalu berusaha untuk
menyajikan makalah yang lebih baik lagi. Penulis berharap semoga makalah ini
membawa manfaat bagi kita semua.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II. PEMBAHASAN
A. Buramnya
Dunia Politik di Indonesia
B. Kasus
Korupsi di Dunia Politik
C.
Penegakan Hukum Dalam Kasus Korupsi
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional. Disamping itu politik dapat dilihat
dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain, politik adalah usaha yang ditempuh
oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles),
politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Politik itu sendiri berasal dari negara
Belanda yang dikenal dengan istilah politek, dan dalam bahasa Inggris dengan
istilah politics yang masing-masing berasal dari bahasa yunani dengan sebutan
politikos yang berarti berhubungan dengan negara, dengan akar katanya polites
yang berarti warga negara, dan polis yang berarti negara atau kota. Selain itu
politik juga dibahas dalam islam dengan istilah fiqh siyasah, artinya adalah
hukum yang mengatur hubungan penguasa dan rakyatnya
Aristoteles mengemukakan bahwa politik
adalah bertujuan untuk menghantarkan manusia pada hidup yang baik. Namun pada
kenyataannya pendapat itu seolah bertolak belakang dengan apa yang terjadi
sekarang ini, politik cenderung digunakan sebagai jalan untuk kepentingan
individu semata, serta hanya sebagai bentuk untuk meraih kekuasaan dan
keuntungan pribadi ataupun kelompok. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus
korupsi yang menyeret para elit politik negeri ini.
Banyaknya kasus korupsi yang menyeret
elit politik negeri ini menyebabkan dunia politik terlihat kelam dan buruk
dimata masyarakat. Padahal masyarakat berpartisipasi dalam politik di negeri
ini, salah satunya adalah dengan mengikuti pemilihan umum, pemilihan legislatif
maupun pemilihan kepala daerah, hal tersebut tentunya dilakukan dengan maksud
untuk mendapatkan sosok pemimpin atau wakil rakyat yang baik, yang menjalankan
tugasnya serta mengabdi untuk bangsa dan negara. Namun belakangan ini politik
cenderung hanya menjadi panggung para koruptor dan nikmati oleh orang kaya dan
kuat.
Angan-angan masyarakat untuk mendapat
pemimpin atau wakil rakyat yang peduli terhadap nasib mereka seakan hanya mimpi
belaka seiring banyaknya para pemimpin dan wakil rakyat yang melakukan korupsi
dan cenderung lebih mengedepankan kepentingan mereka. Sehingga masyarakat
banyak yang berpendapat bahwa korupsi merupakan bagian dari politik. Masyarakat
mengharapkan penegakan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan tegas kepada
mereka yang terjerat kasus korupsi mengingat korupsi merupakan bentuk
kejahatan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
·
Apa pengertian dan tujuan politik ?
·
Bagaimana cara mencegah dan memberantas
kasus korupsi dalam dunia politik ?
·
Kenapa politik disebut sebagai panggung
para koruptor ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah :
·
Untuk mengetahui pengertian dan tujuan
politik
·
Untuk mendapatkan informasi ,mengenai
para elit politik yang terjerat kasus korupsi
·
Untuk memperoleh informasi mengenai penegakan
hukum dalam kasus korupsi yang menjerat
para elit politik negeri ini
·
Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah
seminar pendidikan hukum sekaligus sebagai tambagan pengetahuan bagi penulis
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Buramnya Dunia Politik di
Indonesia
Meskipun bangsa Indonesia telah
memproklamirkan diri pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, tampaknya masih harus
meniti jalan panjang untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. Banyak rintangan
dan tantangan yang dihadapi oleh negeri kepulauan ini untuk mencapai
cita-citanya yang mulia. Selama masa tiga setengah abad penjajahan Belanda,
diselingi oleh inggris pada awal abad ke 19 dan akhirnya selama kurang lebih
tiga setengah tahun oleh Jepang, struktur bangunan kehidupan masyarakat dapat
dikatakan hancur lebur.
Memang pada awal abad ke 20 Indonesia
bangkit, semangat perjuangan melawan penindasan penjajah pun berkobar, hal itu
juga yang melepaskan Indonesia dari belenggu para penjajah yang berakhir dengan
kemerdekaan. Setengah abad lebih Indonesia lepas dari penjajahan bangsa asing,
ternyata bukanlah waktu yang cukup panjang untuk meraih suatu kebanggaan
sebagai sebuah bangsa yang memiliki jati diri. Bahkan pada tahun 1997 sampai
1998 nyaris menjadi bangsa termiskin di dunia dan pada saat ini Indonesia termasuk
negara yang tingkat korupsinya tinggi.
Tingginya kasus korupsi di Indonesia
dinilai sebagai sesuatu yang menyebabkan Indonesia selalu tertinggal dari
negara lain, hal ini lebih di sebabkan dari banyaknya para elit politik yang
melakukan korupsi, tentu saja hal ini menyebabkan pincangnya jalan menuju
kemajuan suatu negara. Sungguh sangat di sayangkan, dunia politik yang
seharusnya menjadi jembatan untuk kemajuan sebuah bangsa ternodai karena ulah
oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya. Mungkin hal
ini juga yang menyebabkan dunia politik Indonesia dinilai sebagai sesuatu yang
kelam dan sarat kasus korupsi serta banyak yang berpendapat bahwa korupsi
menjadi bagian dari dunia politik di Indonesia.
Kasus korupsi dalam politik merupakan
bentuk ketidakadilan, mengingat para pelaku politik seharusnya mengedepankan
kepentingan masyarakat. Plato menyatakan “ ketika
tiap kelompok masyarakat dalam negara dapat secara optimal memainkan peran
berdasarkan fungsi yang atas mereka tetapkan (hukum), niscaya harmoni serta
keseimbangan dalam masyarakat akan dengan sendirinya terwujud “. Ketika masing-masing individu pada saat yang tepat,
dikondisikan untuk bebas dari seganap hal yang diharuskan padanya [harus dikerjakan],
satu hal yang pantas untuknya tentu saja: keadilan dalam artian yang
sesungguhnya pun akan tampil.
B. Kasus Korupsi di Dunia Politik
Kata korupsi berasal dari bahasa latin,
yaitu corruptio yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau
menyogok yang dilakukam oleh seorang pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk keuntungan sepihak. Dan tentu saja korupsi merupakan
tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku.
Saat ini kasus korupsi di Indonesia
semakin marak terjadi, terutama dalam lingkungan dunia politik. Hal inilah yang
di nilai oleh berbagai kalangan sebagai hambatan bagi kemajuan Indonesia,
mengingat korupsi merupakan sebuah kejahatan yang merampas hak orang lain,
menyalahgunakan wewenang demi keuntunmgan pribadi semata. Kasus korupsi yang
terjadi dilingkungan dunia politik adalah salah satu ciri bahwa politikus
tersebut tidak ,memiliki moral yang baik.
Akhir-akhir ini memang banyak pemberitaan
tentang kasus korupsi di dunia politik tanah air, mulai dari para menteri,
anggota legislatif, sampai kepala daerah. Sehingga muncul berbagai pendapat
bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan
kewajibannya sebagai menteri, wakil rakyat dan pemimpin daerah. Kasus korupsi
yang mereka lakukan berbeda-beda cara dan besarannya, para menteri melakukan
korupsi dengan cara memengkas anggaran belanja kementerian demi keuntungan
pribadi.
seperti yang dilakukan oleh Jero Wacik yang menjabat sebagai menteri ESDM
pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan melakukan rafat
fiktif yang menelan anggara yang besar, serta Suryadarma Ali yang menjabat
sebagai menteri agama yang melakukuan korupsi dana haji, Andi Mallarangeng yang
merupakan Menpora dan melakukan kasus korupsi pembangunan wisma atlit
hambalang.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota
DPR dan kepala daerah dinilai sebagai kasus korupsi yang dilakukan dengan
tujuan untuk mengembalikan modal kampanye yang sangat mahal sewaktu mereka
berkampanye dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Seperti
kasus korupsi yang dilakukan Sutan Batoeghana, Muhammad Nazaruddin, Anas
Urbaningrum, dan lain-lain yang sedang menjabat dan pernah menjabat sebagai
anggota DPR, Serta kasus korupsi yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah sebagai
Gubernur Banten yang terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan ketua MK Akil
Mohtar dalam kasus pilkada Lebak sebagai upaya menguasai Banten dengan kekuatan
dinastinya.
Kebanyakan dari mereka menyangkal kasus
korupsi yang dituduhkan kepada mereka dengan berbagai macam alasan, sehingga
saling tuduh pun terjadi. Entah siapa yang salah dan siapa yang benar,
mengingat dalam politik disebut-sebut tidak ada kawan sejati, melainkan
semuanya lawan. Namun apapun alasannya, hukum harus tetap ditegakan sesuai
aturan yang berlaku dan melihat bukti-bukti yang ada. Karena hukum bersifat
fleksibel yang artinya semua orang sama dimata hukum.
Apapun sanggahan mereka, hukum harus
tetap berjalan dengan melihat barang bukti yang ada, karena hukum seperti
sebuah lokomotif yang sedang berjalan berjalan. “ Ketika hukum mulai berjalan
[proses hukum], ia telah menjelma sebagai sebuah lokomotif yang bergerak dengan
berbahan bakar bukti-bukti dan fakta yang teruji dan dapat diverifikasi.
Jangankan kerena sakitnya seseorang terdakwa yang mengakibatkan lokomotif hukum
harus dihentikan, sekalipun bumi ini akan runtuh, hukum tetap harus ditegakan.
Tidak ada yang bisa menghentikan, proses hukum harus berjalan.
C. Penegakan Hukum Dalam Kasus
Korupsi
Cicero pernah
mengatakan “ubi societas ibi ius”,
dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Masyarakat terdiri atas individu yang
membentuk suatu komunitas sosial, baik secara sengaja ataupun terjadi secara
alamiah. Secara sengaja maksudnya bahwa komunitas itu terbentuk karena adanya
alasan senasib atau sependeritaan. Hal ini menggambarkan bahwa hukum itu
melekat dan semua orang harus mematuhinya.
Penegakan hukum dalam kasus korupsi
dinilai masih kurang tegas, hal tersebut terlihat dari masih banyaknya para
tersangka yang berkeliaran bebas, serta rendahnya hukuman bagi mereka yang
sudah terbukti melakukan kasus korupsi. Rendahnya hukuman bagi para koruptor
dinilai sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan merupakan
bentuk ketidakadilan dalam hukum, mengingat masyarakat kecil yang melakukan
kejahatan ringan mendapat hukuman yang berat dan dengan kondisi penjara yang kumuh.
Pemerintah bersama KPK dan instansi
lainnya yang menangani kasus korupsi bekerjasama untuk melakukan pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini mendapat apresiasi yang baik dari
masyarakat seiring tertangkapnya para kalangan elit politik yang terjerat kasus
korupsi. Semua itu menandakan pencegahan dan pemberantasan kasus koru[psi mulai
menemui titik terang serta mulai ada kemajuan.
Namun akan percuma para koruptor
tertangkap apabila penegak hukumnya tidak tegas dalam menegakan hukum, masih
banyaknya para penegak hukum yang bisa di suap dan di intervensi oleh orang
lain menyebabkan proses hukum bagi para koruptor seperti tumpul, sehingga bisa
dikatakan hukum itu sebagai sesuatu yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
Sementara para ahli mengatakan bahwa
bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjalankan fungsi hukumnya secara
merdeka dan bermartabat. Merdeka dan bermartabat berarti dalam penegakan hukum
wajib berpihak pada keadilan, yaitu keadilan untuk semua.
“Hukum
di Indonesia cenderung seperti seleting celana, bila ditarik keatas maka
tertutup, dan bila ditarik kebawah otomatis terbuka “
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Sehingga politik dinilai
mampu memajukan suatu negara sesuai dengan peran yang dimilikinya. Hal tersebut
diperkuat oleh Aristoteles yang mengemukakan bahwa politik adalah bertujuan
untuk menghantarkan manusia pada hidup yang lebih baik. Namun pada kenyataannya
pengertian tersebut seolah bertolak belakang dengan apa yang terjadi saat ini.
Politik bukan lagi menjadi sarana untuk memajukan bangsa dan negara, melainkan
dinilai sebagai panggung para koruptor. Pernyataan tersebut diperkuat dengan
banyaknya pasra elit politik negeri ini yang terjerat kasus korupsi, mulai dari
para menteri, anggota DPR, sampai para kepala daerah.
Meskipun indonesia telah merdeka, namun
kemerdekaan itu belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat
kalangan menengah ke bawah. Bagaimana tidak, mereka masih tetap tertindas dan
berjuang lepas dari penderitaan hidup yang mereka alami disaat wakilnya di DPR
dan para penguasa menuai gaji yang sangat besar, tapi gaji yangt sangat besar
tersebut tidak membuat mereka merasa cukup, sehingga mereka melakukan korupsi
yang berdampak bagi kehidupan masyarakat. Semakin maraknya kasus korupsi yang
terjadi, disebut-sebut sebagai pertanda masih lemahnya sistem penegakan hukum
di Indonesia dan banyaknya penegak hukum yang terkadang menjatuhkan hukuman
yang ringan pada tersangka kasus korupsi. Pemerintah dan KPK, serta instansi
lainnya bekerjasama untuk mencegah dan memberantas kasus korupsi, namun semua
itu dinilai masih belum cukup selama penegakan hukumnya masih pandang bulu.
B. Saran
Seiring dengan semakin maraknya kasus
korupsi yang terjadi saat ini, maka penulis menyarankan agar pemerintah dan
pihak terkait lebih tegas lagi melakukan pemberantasan kasus korupsi dengan
menjatuhkan hukuman yang berat bagi para pelakunya serta tidak pandang bulu
dalam proses pencegahan ataupun pemberantasan kasus korupsi, mengingat semua
orang sama dihadapan hukum, dan hukum adalah sesuatu yang merdeka dan
bermartabat yang berarti dalam penegakan hukum harus berpihak pada keadilan,
yaitu keadilan untuk semua.
Hukuman yang berat tentunya akan sangat
menjadi efek jera bagi para koruptor yang pernah mendekam didalam tahanan,
sehingga hal tersebut diharapkan tidak ditiru oleh orang lain yang hendak
melakukan korupsi. Serta harus ditunjang dengan aparat penegak hukum yang sadar
dan menjunjung tinggi kewajibannya untuk menegakan hukum. Karena akan percuma
apabila undang-undang mengatakan hukumannya berat, tapi penegak hukumnya lemah
dan tidak taat atutran.
“Penegak
hukum yang baik akan menghasilkan proses hukum yang efektif …”
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Ridha, Abu.
2002. Pengantar Pendidikan Politik Dalam
Islam. Bandung: PT
Syaamil Cipta Medika.
Bakir, Herman.
2009. Filsafat Hukum: Desain dan
Arsitektur Kesejarahan.
Bandung: PT Refika Aditama.
Erwin, Muhamad.
2013. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
http://blogkujira.blogspot.com/